OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
iNews Indonesia 1h

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pendanaan hanya pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman online (pinjol). Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama. Kepala Ekse»»»

inews.id
Kontan Indonesia 15.09. 00:01

Pembiayaan Paylater Multifinance Tumbuh Subur

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) di industri multifinance masih mengucur deras. Di tengah tingginya inflasi, layanan ini jadi solusi sebagian masyarakat menjaga arus keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit paylater oleh perusahaan leasing menembus Rp 13,62»»»

insight.kontan.co.id
Antara Indonesia 14.09. 13:05

OJK: Batas pendanaan maksimal tiga pindar tidak jadi diberlakukan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan yang akan membatasi pendanaan masyarakat maksimal pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) tidak jadi diberlakukan, salah satunya mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi. Selain itu, h»»»

antaranews.com
CNBC Indonesia Indonesia 14.09. 12:50

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan yang membatasi masyarakat untuk mengajukan pendanaan lebih dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Dengan kata lain, masyarakat tetap bisa mengambil pinjaman di beberapa plaform fintech peer to peer (P2P) lending da»»»

cnbcindonesia.com
Liputan6 Indonesia 07.09. 13:52

OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan hukum dan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) demi memperkuat pelindungan konsumen. OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan untuk bertindak patuh dan bertanggung jawab atas kerugian masyar»»»

liputan6.com
IDN Times Indonesia 14.08. 08:05

Kepemimpinan Teknokratik untuk Ekonomi Daerah

Mendagri Dorong Kepala Daerah Terapkan Kepemimpinan Teknokratik14 Agu 2026, 13:00 WIBRidho FauzanNewsChannelAdd Us on GoogleMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menjadi narasumber Sharing Session bertema Peluang dan Tantangan dalam Menciptakan Pemimpin yang Berbasis Teknokra»»»

idntimes.com
CNN Indonesia Indonesia 14.08. 07:18

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik demi Genjot Pendapatan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong kepala daerah menerapkan kepemimpinan teknokratik guna meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Pendekatan tersebut dinilai penting karena menuntut para pemimpin daerah berorientasi pada hasil nyata dan ber»»»

cnnindonesia.com
Detik Indonesia 14.08. 06:44

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kepala daerah menerapkan kepemimpinan teknokratik untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Pendekatan tersebut menuntut kepala daerah berorientasi pada hasil, berani mengambil keputusan, serta»»»

news.detik.com
Kompas Indonesia 13.08. 18:06

Tekan Risiko Gagal Bayar, AdaKami Perketat Seleksi Peminjam

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) memperketat proses seleksi terhadap peminjam dana atau borrower untuk menekan risiko gagal bayar (galbay). Strategic Communication and Brand Lead AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, pihaknya mencatat adanya peningkatan jumlah pengajuan »»»

money.kompas.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.