OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, yang merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. »»»
Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai 18 November 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Li»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment