PERADI Profesional tegaskan advokat wajib lindungi hak masyarakat
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
PERADI Profesional tegaskan advokat wajib lindungi hak masyarakat
Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleksJakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan advokat tidak sekadar menjalankan profesi, tetapi juga »»»
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan penda»»»
MK: Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP Baru Inkonstitusional
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan norma larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK menila»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment