Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan
Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing), khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik »»»
RUU Ketenagakerjaan atur 13 hal baru termasuk larangan tahan ijazah
RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baruJakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bagian penguatan perlindungan hak d»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment