E-Commerce Wajib Umumkan Biaya Layanan Naik Minimal 90 Hari Sebelumnya

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
Detik Indonesia 1h

E-Commerce Wajib Umumkan Biaya Layanan Naik Minimal 90 Hari Sebelumnya

Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lewat kebijakan ini, platform e-commerce wa»»»

finance.detik.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.