Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Batas Maksimal 2 Tahun

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
Berita Satu Indonesia 25.10. 02:26

Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Batas Maksimal 2 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan. Menurut Dave, tenggat maksimal 2 tahun untuk mengubah »»»

beritasatu.com
Liputan6 Indonesia 23.10. 07:06

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas, agar proses legislasi tidak menunggu hingga melewati tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXI»»»

liputan6.com
Antara Indonesia 23.10. 05:39

Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer tak perlu tunggu batas waktu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu. Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan»»»

antaranews.com
CNN Indonesia Indonesia 23.10. 05:26

Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu. Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus diho»»»

cnnindonesia.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.