Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Batas Maksimal 2 Tahun
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Batas Maksimal 2 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan. Menurut Dave, tenggat maksimal 2 tahun untuk mengubah »»»
DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas
Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas, agar proses legislasi tidak menunggu hingga melewati tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXI»»»
Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer tak perlu tunggu batas waktu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu. Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan»»»
Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu. Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus diho»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment