Investor KEK Masih Bisa Nikmati Tax Holiday, Ini Syaratnya!
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Investor KEK Masih Bisa Nikmati Tax Holiday, Ini Syaratnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengingatkan, para investor di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK masih bisa menikmati insentif tax holiday atau pembebasan pajak hingga saat ini. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan »»»
Usulan Legalisasi Kasino Mencuat, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini
Jakarta - Wacana mengenai legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat. Pengamat Hubungan Internasional sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana menilai pemerintah perlu melakukan kajian lebih intens terkait potensi legalisasi kasino di dalam negeri. Hikmahanto mengaku prihatin de»»»
MNC Land Percepat Proyek KEK Lido City Jadi Destinasi Kelas Dunia
JAKARTA - PT MNC Land Tbk ( KPIG ) fokus untuk mengembangkan proyek masterpiece di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. KPIG terus mendorong kawasan strategis tersebut menjadi destinasi kelas dunia. Direktur Utama MNC Land, M. Budi Rustanto mengatakan, setelah memperoleh status KEK Pariwisata melalui»»»
Ini Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Indonesia 2024
Jakarta, IDN Times - Pembangunan infrastruktur di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan krusial yang perlu diatasi demi meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat. Dalam hal pemenuhan layanan dasar diperlukan perluasan penyediaan akses terhadap perumahan yang layak, aman, dan te»»»
Satgas UU Cipta Kerja Klasterisasi Temuan Permasalahan Implementasi UU Cipta Kerja
Iklan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Ciota Kerja) telah menemukan beberapa klaster yang masih belum optimal dari sisi implementasi UU Cipta Kerja (UUCK). Seperti diketahui, UU Cipta Kerja ditetapkan pada 2 November 2020 yang kemudian disahkannya UU No.6 tahun 2023 tentang P»»»
Bantah Punya Utang Rp 4,6 Triliun, Ini Penjelasan ITDC
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membantah memiliki utang Rp 4,6 triliun dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Direktur Keuangan ITDC Ahmad Fajar menjelaskan, pada dasarnya Rp 4,6 triliun t»»»
ITDC Bantah Sirkuit Mandalika Wariskan Utang Rp4,6 Triliun
ITDC membantah bahwa pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mewariskan utang sebesar Rp4,6 triliun. IDXChannel - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC membantah bahwa pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), »»»
Viral Arisan Mewah Rp 2,5 Miliar Ibu-Ibu di Makassar, Ditjen Pajak Turun Tangan
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengawasi kepatuhan pajak ibu-ibu sosialita yang menggelar arisan dengan total nilai mencapai Rp 2,5 miliar. Aksi ini dilakukan pasca beredarnya video viral soal arisan ibu-ibu di Makassar dengan jumlah uang terkumpul »»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment