Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
TV ONE Indonesia 6m

Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Jakarta, tvOnenews.com - Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. Agar terhindar dari sengketa dan praktik mafia tanah, DPR RI mengimbau agar masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke»»»

tvonenews.com
Antara Indonesia 1h

Menteri ATR siap "refocusing" anggaran terkait pascabencana Sumatera

Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal 'refocusing'Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala karena dapat diatasi melalui "refocusin»»»

antaranews.com
CNBC Indonesia Indonesia 14.10.2025. 11:51

Pengusaha Tekstil Teriak-Lapor Purbaya, Impor Ilegal Rugikan RI Rp54 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkap dugaan maraknya praktik impor ilegal yang merugikan negara hingga Rp54 triliun per tahun. Praktik tersebut dinilai telah menekan industri dalam negeri, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT), hingg»»»

cnbcindonesia.com
Kompas Indonesia 28.07.2025. 10:20

Kritik Permendag 8/2024, Wamenaker Mengaku Dipelototi dan Disebut Lancang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku ditegur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Beleid tersebut terkait Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun »»»

money.kompas.com
Detik Indonesia 22.10.2024. 11:57

Saya Punya Girik, Apakah Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Jakarta - Regulasi tanah sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pasca kemerdekaan, bukti kepemilikan itu terus dikonsolidasikan. Bagaimana bila masih memiliki bukti Girik? Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya: Pagi detik's Advocate ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WI»»»

news.detik.com
Tempo Indonesia 12.07.2024. 12:03

Bea Masuk Perlu Waktu Penyelidikan, IDEAS Sarankan Pemerintah Berlakukan Kembali Pertek Produk Tekstil

Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyarankan pemerintah memberlakukan kembali pertimbangan teknis (pertek) untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia menilai langkah ini perlu diambil pemerintah karena »»»

bisnis.tempo.co
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.