Video: ATR/BPN Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Tanah Kemhan
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Video: ATR/BPN Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Tanah Kemhan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN, Nusron Wahid, resmi mencabut izin hak guna usaha atau HGU milik enam entitas perusahaan di Lampung. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi lintas lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan U»»»
Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244 hektare di Lampung. Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti lapora»»»
Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya mencabut izin sejumlah hak guna usaha (HGU) di Lampung. Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti lapora»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment