Eks Presiden Korsel Yoon dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Eks Presiden Korsel Yoon dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara
Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara dalam kasus pengiriman drone ke Korea Utara (Korut), menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (12/6). Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menyalahgun»»»
Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Provokasi Korut, Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara12 Jun 2026, 18:36 WIBLeo ManikNewsChannelAdd as Preferred sourceMantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. ( NASA Headquarters / NASA/Joel Kowsky, Public domain, via Wikimedia Commons)Intinya SihPengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuh»»»
Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara Usai Serang Korut untuk Buat Negara Darurat Militer
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (12/6/2026). Yeol terbukti bersalah karena memerintahkan penyerangan dengan pesawat tanpa awak atau drone ke Korea Utara. Instruksi Yoon Suk Yeol itu dianggap mening»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment