UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Menkum Hitung Konsekuensinya
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Menkum Hitung Konsekuensinya
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengkaji konsekuensi hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu 2 »»»
Pemerintah Hormati Putusan MK, Menkum Minta Kajian Revisi UU Peradilan Militer
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji seluruh konseku»»»
Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi revisi UU Peradilan Militer
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Supratman ju»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment