Wamensesneg: Turunan Perpres Ojol Paling Lambat Terbit 31 Desember
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Wamensesneg: Turunan Perpres Ojol Paling Lambat Terbit 31 Desember
JAKARTA - Pemerintah memberi batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kementerian terkait meliputi Kementerian Komunikasi dan Dig»»»
Perpres Ojol Resmi Terbit, DPR Pastikan Aturan Tiga Kementerian Berjalan Selaras
Jakarta, tvOnenews.com – Payung hukum yang dinanti-nantikan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya resmi terbit. DPR RI bersama pemerintah secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berb»»»
Infografis: Poin Penting Perpres Ojol
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada 8 Oktober 2026. Aturan ini mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tarif antara pengemudi dan aplikator. Dalam aturan »»»
DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit
Jakarta - Aturan bagi ekosistem ojek online (ojol) kini resmi berpayung hukum. DPR RI memastikan pelaksanaannya berjalan selaras di tiga kementerian. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama pemerintah mengu»»»
DPR: 3 kementerian akan bentuk forum komunikasi jalankan Perpres Ojol
Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancarJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau forum bersa»»»
Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) »»»
Pemerintah dan DPR Rampungkan Perpres Ojol, Ini Bocorannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan ekosistem transportasi daring atau ojek daring (ojol) yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut mencakup biaya platform sebesar 8 persen, perlindungan pengemudi, serta pengaturan layanan angkutan »»»
Perpres Ojol Bakal Terbit Hari Ini, Atur Tarif-Bagi Tugas Kementerian
Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah melakukan sinkronisasi serta harmonisasi untuk menyusun aturan yang mengakomodasi aspirasi para pelaku ojek online (ojol). Dasco menyebut aturan itu akan memuat ketentuan soal tarif pengangkut»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment