LSPK: PRT korban majikan eks istri komedian tak bisa dituntut
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
LSPK: PRT korban majikan eks istri komedian tak bisa dituntut
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berinisial H yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh EW, majikannya yang merupakan mantan istri komedian, tidak bisa dituntut balik. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui usai rapat dengar»»»
Uji Nyali Lembaga Negara: Menanti Taji Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tak lagi sekadar menjadi perkara pidana biasa. Di tengah desakan publik agar pelaku dihukum berat, perhatian kini tertuju pada keberanian lembaga-lembaga »»»
Komisi XIII DPR Minta Santriwati Korban Pemerkosaan di Pati Dapat Kompensasi
Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengecam kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Sugiat meminta mitra kerja Komisi XIII DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi rest»»»
Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara
Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara22 Apr 2026, 07:00 WIBYovita Arnelia Putri RismantoGedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)Intinya SihGini KakDPR RI mengesahkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 yang menegaskan LPSK sebagai lembaga negara independen dengan kewenangan le»»»
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Dorong Sosialisasi Masif
Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Paripurna dipimpina oleh Ketu»»»
6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Lantas, apa saja poin penting dalam perubahan itu? Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pa»»»
Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) didorong segera disahkan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hukum di tengah perkembangan sistem peradilan. Ketua Panja RUU PSDK Dewi Asmara mengatakan aturan lama sudah tidak lagi re»»»
8 Poin Penting dalam RUU-PDSK yang Digodok DPR-Pemerintah
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK) sebagai pengganti UU No.31 Tahu 2014. Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengungkapkan bahwa RUU-PDSK yang saat ini tengah dibuat untuk mengganti UU-PDSK No.31 Tahun 2014 yang menurutnya »»»
Menteri Basuki Belum Tahu Investasi Otorita IKN Tahun Ini Ditargetkan Capai Rp 100 Triliun
Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas atau Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadilmuljono blak-blakan soal target investasi di IKN sebesar Rp 100 triliun pada 2024. Basuki yang ditunjuk menggantikan Bambang Susantono pada 3 Juni lalu, mengaku belum tahu detail target tersebut. »»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment