LSPK: PRT korban majikan eks istri komedian tak bisa dituntut

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
Antara Indonesia 1h

LSPK: PRT korban majikan eks istri komedian tak bisa dituntut

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berinisial H yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh EW, majikannya yang merupakan mantan istri komedian, tidak bisa dituntut balik. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui usai rapat dengar»»»

antaranews.com
Kompas Indonesia 07.05. 05:07

Uji Nyali Lembaga Negara: Menanti Taji Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tak lagi sekadar menjadi perkara pidana biasa. Di tengah desakan publik agar pelaku dihukum berat, perhatian kini tertuju pada keberanian lembaga-lembaga »»»

nasional.kompas.com
Detik Indonesia 06.05. 12:29

Komisi XIII DPR Minta Santriwati Korban Pemerkosaan di Pati Dapat Kompensasi

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengecam kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Sugiat meminta mitra kerja Komisi XIII DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi rest»»»

news.detik.com
IDN Times Indonesia 22.04. 02:06

Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara

Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara22 Apr 2026, 07:00 WIBYovita Arnelia Putri RismantoGedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)Intinya SihGini KakDPR RI mengesahkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 yang menegaskan LPSK sebagai lembaga negara independen dengan kewenangan le»»»

idntimes.com
Liputan6 Indonesia 21.04. 14:06

DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Dorong Sosialisasi Masif

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Paripurna dipimpina oleh Ketu»»»

liputan6.com
iNews Indonesia 21.04. 11:10

6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Lantas, apa saja poin penting dalam perubahan itu? Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pa»»»

inews.id
Republika Online Indonesia 14.04. 10:15

Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) didorong segera disahkan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hukum di tengah perkembangan sistem peradilan. Ketua Panja RUU PSDK Dewi Asmara mengatakan aturan lama sudah tidak lagi re»»»

news.republika.co.id
CNBC Indonesia Indonesia 30.03. 14:17

8 Poin Penting dalam RUU-PDSK yang Digodok DPR-Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK) sebagai pengganti UU No.31 Tahu 2014. Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengungkapkan bahwa RUU-PDSK yang saat ini tengah dibuat untuk mengganti UU-PDSK No.31 Tahun 2014 yang menurutnya »»»

cnbcindonesia.com
Tempo Indonesia 21.06.2024. 20:00

Menteri Basuki Belum Tahu Investasi Otorita IKN Tahun Ini Ditargetkan Capai Rp 100 Triliun

Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas atau Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadilmuljono blak-blakan soal target investasi di IKN sebesar Rp 100 triliun pada 2024. Basuki yang ditunjuk menggantikan Bambang Susantono pada 3 Juni lalu, mengaku belum tahu detail target tersebut. »»»

bisnis.tempo.co
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.