Mahasiswa Ini Tipu 5 Perusahaan Asuransi Rp23 M, Begini Nasibnya

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
CNBC Indonesia Indonesia 1h

Mahasiswa Ini Tipu 5 Perusahaan Asuransi Rp23 M, Begini Nasibnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Modus penipuan terhadap perusahaan asuransi dilakukan seorang mahasiswa di Taipei, Taiwan, bernama Zhang. Demi mendapatkan uang pertanggungan, ia sengaja membuat kedua kakinya mengalami radang dingin dengan merendamnya dalam es kering selama berjam-jam. Aksi tersebut beruj»»»

cnbcindonesia.com
Republika Online Indonesia 28.08. 22:24

7.669 Keluarga di Cengkareng Jadi Orang Tua Asuh Nyamuk Wolbachia untuk Lawan DBD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sebanyak 7.669 keluarga di enam kelurahan se-Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, resmi menjadi Orang Tua Asuh (OTA) dalam program implementasi teknologi Wolbachia. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memberantas penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di»»»

news.republika.co.id
Antara Indonesia 28.08. 18:47

7.669 keluarga di Cengkareng menjadi orang tua asuh bibit Wolbachia

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.669 keluarga di enam kelurahan se-Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi Orang Tua Asuh (OTA) dalam program implementasi teknologi Wolbachia untuk memberantas penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Ribuan OTA tersebut akan merawat serta memantau wadah p»»»

antaranews.com
Detik Indonesia 20.08. 01:40

Petaka Jalan Licin di Kramat Jati hingga Jatuh Korban Jiwa

Jakarta - Jalan depan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) yang licin kembali menimbulkan korban jiwa. Kurang dari sebulan, terjadi dua kecelakaan maut di ruas Jalan Raya Bogor arah selatan. Pada Kamis (30/7), seorang pria berinisial berinisial SM (52) tewas dan pria yang dibonceng, SYD (43), »»»

news.detik.com
Liputan6 Indonesia 30.07. 08:35

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dijatuhi sanksi uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta. »»»

liputan6.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.