Bea Cukai Mataram & Satpol PP Lombok Barat Musnahkan Rokok & TIS Ilegal, Segini Jumlahnya
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Bea Cukai Mataram & Satpol PP Lombok Barat Musnahkan Rokok & TIS Ilegal, Segini Jumlahnya
, MATARAM - Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat memusnahkan 68.108 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta 7.030 gram tembakau iris (TIS) ilegal. Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yakni di Kecamatan Narmada pada 25 November 2025, dan Kecamatan Gerun»»»
Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal senilai Rp15,8 Miliar
Ilustrasi(Dok Bea Cukai Batam) BEA Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 pada Rabu (5/11). Barang ilegal yang menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencap»»»
2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar
Iklan TEMPO.CO, Karanganyer - Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi se-Jawa Tengah atau Lapor Gayeng selama dua hari di yang terpusat di Sarkara Hall, De Tjolomadoe, Kabupate»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment