4 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dituntut 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
Detik Indonesia 2h

4 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dituntut 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Jakarta - Sebanyak empat terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan hingga satu tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan tersebut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)»»»

news.detik.com
Kompas Indonesia 21.11.2025. 03:27

Vonis Eks Dirut ASDP, Antara Tidak Nikmati Hasil Korupsi hingga Upaya Pengaburan Fakta

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-202»»»

nasional.kompas.com
Antara Indonesia 20.11.2025. 15:21

Anggota DPR usul pendidikan kembali jadi wewenang pemerintah pusat

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengusulkan resentralisasi pendidikan sehingga seluruh urusan di bidang pendidikan dikembalikan menjadi wewenang pemerintah pusat. Dia menilai resentralisasi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerataan mutu p»»»

antaranews.com
IDN Times Indonesia 20.11.2025. 15:14

21 Demonstran Didakwa Lakukan Kekerasan Dalam Demo Agustus

21 Demonstran Didakwa Lakukan Kekerasan Dalam Demo Agustus20 Nov 2025, 21:06 WIBAryodamar21 Demonstran Didakwa Lakukan Kekerasan Demo Agustus (ANTARA FOTO/Ika Maryani)Intinya sih...21 demonstran didakwa melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agus»»»

idntimes.com
CNN Indonesia Indonesia 20.11.2025. 14:07

21 Pedemo Didakwa Lakukan Kekerasan Saat Demo Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa 21 pedemo telah melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu. Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11»»»

cnnindonesia.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.