Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
JPNN
Indonesia
2h
Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan
, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana judi online dan penipuan kejahatan digital. Sinergi ini melibatkan seluruh industri perbankan nasional, mulai dari Himbara hingga bank asing, g»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment