Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
Hakim tunggal PN PN Jakpus mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung. Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi tata ke»»»
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan ini»»»
Sidang putusan praperadilan eks Wakil Kepala BGN digelar hari ini
Jakarta (ANTARA) - Sidang putusan praperadilan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Kusuma Admadja III, dengan dipimpin oleh hak»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment