Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
Antara Indonesia 1h

Kuasa hukum soal Febrie tak terima Rp40 miliar: Bisa diuji di sidang

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, meyakini kliennya itu tidak menerima uang senilai Rp40 miliar dan meminta berbagai spekulasi soal penerimaan uang tersebut sebaiknya diuji di persidangan. "Kami berharap agar perkara tersebut bisa seger»»»

antaranews.com
TV ONE Indonesia 3h

Dituding Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Bantahan dari Kubu Eks Jampidsus

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian (TK) terkait kasus TPPU yang menjeratanya. Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK »»»

tvonenews.com
Okezone Indonesia 5h

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Konglomerat Tan Kian

JAKARTA- Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian (TK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pemberitaan yang beredar. "Kalau Pak FA sudah te»»»

news.okezone.com
Kompas Indonesia 6h

Tanpa Audit BPK, Pihak Lodewyk Sebut Penetapan Status Tersangka Cacat Prosedur

JAKARTA, KOMPAS — Pihak bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, menilai penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sarat akan rekayasa dan cacat prosedur. Salah satunya adalah ketiadaan audit perhitungan kerugian ne»»»

kompas.id
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.