5 Ribu dari 14 Ribuan Korban DSI Bisa Direstitusi, Bagaimana Lainnya?
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
5 Ribu dari 14 Ribuan Korban DSI Bisa Direstitusi, Bagaimana Lainnya?
Hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi atau ganti rugi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hasil penghitungan itu diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dep»»»
5.102 Korban PT Dana Syariah Indonesia Berhak Dapat Restitusi Rp 1,07 Triliun
JAKARTA, KOMPAS — Dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat terdapat 5.102 korban yang berhak mendapatkan restitusi senilai total Rp 1,07 triliun. Sementara Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senila»»»
Fantastis! Nilai Kerugian 5.102 Korban TPPU PT DSI Tembus Rp1,07 Triliun
Fantastis! Nilai Kerugian 5.102 Korban TPPU PT DSI Tembus Rp1,07 Triliun22 Oct 2026, 19:03 WIB4 min readIrfan FathurohmanNewsChannelAdd Us on GooglePT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)Intinya SihTimeline5W1HGini KakSisi PositifLPSK menyerahkan hasil penilaian restitusi perk»»»
LPSK serahkan penghitungan restitusi Rp1,07 triliun bagi korban DSI
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan h»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment