Kuasa Hukum Yaqut Bertanya-tanya Soal Dakwaan Penerimaan 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
TV ONE Indonesia 44m

Kuasa Hukum Yaqut Bertanya-tanya Soal Dakwaan Penerimaan 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat di kasus korupsi kuota haji. Hal tersebut disampaikan Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir di sela-sela waktu bre»»»

tvonenews.com
Detik Indonesia 1h

Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M

Jakarta - Hitung-hitungan kerugian negara Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji terungkap di persidangan. Jaksa KPK mengatakan hitungan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan hasil pemeriksaan BPK »»»

news.detik.com
iNews Indonesia 3h

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166 atau Rp622 miliar. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Yang merugikan keuangan negara»»»

inews.id
Media Indonesia Indonesia 3h

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.(MI/Muhammad Ghifari A) MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kuota haji »»»

mediaindonesia.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.