Suahasil Ungkap Tugas Tiga Wakil Menkeu, Begini Pembagiannya

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
CNN Indonesia Indonesia 1h

Suahasil Ungkap Tugas Tiga Wakil Menkeu, Begini Pembagiannya

Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap pembagian fokus tugas tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) yang mendampinginya, yakni Juda Agung, Luky Alfirman, dan Nurkholisoh Ibnu Aman. Suahasil menjelaskan pembagian tugas para wakil menkeu didasarkan pada fokus»»»

cnnindonesia.com
iNews Indonesia 3h

Menkeu Suahasil Punya 3 Wakil, Apa Saja Tugasnya?

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap pembagian fokus kerja tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), yakni Juda Agung, Nurkholisoh Ibnu Aman, dan Luky Alfirman. Ketiganya memiliki fokus berbeda, mulai dari sektor keuangan dan pembiayaan negara hingga penerimaan serta belanj»»»

inews.id
CNBC Indonesia Indonesia 4h

Kemensos-BRIN Teken MoU Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat penyelenggaraan Sekolah Rakyat melalui pemanfaatan hasil riset dan inovasi dari BRIN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) »»»

cnbcindonesia.com
Detik Indonesia 4h

Suahasil Punya 3 Wamen, Begini Bagi-bagi Tugasnya

Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara, membeberkan pembagian fokus kerja tiga wakil menteri atau Wamen yang mendampinginya. Ketiga Wamen tersebut adalah Juda Agung, Luky Alfirman, dan Nurkholisoh Ibnu Aman. Awal bulan ini, Luky dan Nurkholisoh baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.»»»

finance.detik.com
Republika Online Indonesia 20h

Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas K/L, Ada Apa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan belanja K/L pada kuartal IV 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam sura»»»

ekonomi.republika.co.id
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.