Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
Detik Indonesia 1h

Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pertimbangkan untuk mengajukan kasasi. "Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkai»»»

news.detik.com
Antara Indonesia 23h

Kejagung mutasi 16 pejabat, salah satunya Kajari Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap 16 pejabat, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya mutasi di t»»»

antaranews.com
Republika Online Indonesia 17.09. 15:37

Kejagung Geledah Kantor Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (17/9/2026), melakukan penggeledahan serempak di enam lokasi dalam penyidik»»»

news.republika.co.id
Liputan6 Indonesia 08.09. 19:25

Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif

Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan akan terus kooperatif menjalani pemeriksaan, termasuk dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut pemeriksaan berlangsung dengan bai»»»

liputan6.com
TV ONE Indonesia 08.09. 11:17

Kuasa Hukum Soroti Dasar Pemanggilan Febrie Adriansyah

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwa»»»

tvonenews.com
IDN Times Indonesia 08.09. 07:51

Kubu Febrie Pertanyakan Pemeriksaan Kejagung Didasari Sprindik Polda Metro

Kubu Febrie Pertanyakan Pemeriksaan Kejagung Didasari Sprindik Polda Metro08 Sep 2026, 12:40 WIBIrfan FathurohmanNewsChannelAdd Us on GooglePengacara Febri Diansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)Intinya SihTimeline5W1HGini KakKuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan pemeriksaan»»»

idntimes.com
Sindo News Indonesia 02.09. 12:59

Polda Metro Tegaskan Tak Pegang Ponsel Sutrimo

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memegang barang pribadi seperti telepon seluler (ponsel) milik Sutrimo. Sutrimo yang disebut-sebut sebagai penjaga rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7»»»

daerah.sindonews.com
Okezone Indonesia 02.09. 12:17

Polda Metro Tegaskan Tak Pegang HP Milik Sutrimo yang Hilang Misterius

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak memegang barang pribadi seperti handphone (HP) milik Sutrimo, yang disebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Modernt, Kebayoran B»»»

news.okezone.com
CNN Indonesia Indonesia 26.08. 17:20

Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim ada kurang lebih 30 pelanggaran dalam proses penyidikan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya usai menyerahkan kesimpulan sidang»»»

cnnindonesia.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.