Usai Putusan MK soal Ormas Garap Tambang, Bahlil Siapkan Peraturan Menteri Baru

Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.
TV ONE Indonesia 7h

Usai Putusan MK soal Ormas Garap Tambang, Bahlil Siapkan Peraturan Menteri Baru

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak menghapus skema pemberian prioritas. Sebaliknya, pemerintah akan memperbaiki mekan»»»

tvonenews.com
Detik Indonesia 10h

Bahlil Buka Suara soal Putusan MK Tak Boleh Tunjuk Langsung Ormas Garap Tambang

Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai izin usaha pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. MK menyatakan pemberian IUP secara prioritas harus den»»»

finance.detik.com
Kompas Indonesia 13h

Pemerintah Bersikukuh Beri Izin Tambang untuk Koperasi dan Ormas, Aturan Disiapkan

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan bahwa pengelolaan tambang tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung pada ormas keagamaan, koperasi, dan BUMN, pemerintah menilai sebaliknya. Aturan turunan pun segera dibuat supaya model penunjukan langsung dan pemberia»»»

kompas.id
CNN Indonesia Indonesia 21h

Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak menggugurkan penunjukan sebelumnya. "Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak a»»»

cnnindonesia.com
Have anything to say about this article?

You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.

Comment
Cancel
Your comment has been sent successfuly! Thank you.