Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
CommentYour comment has been sent successfuly! Thank you.
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koru»»»
JPU KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidan»»»
Have anything to say about this article?
You can report: fake news, misinformation, error, more information, additional data, etc.
Comment